+62 22 4231280  +62811 2001 005

Pengaduan Gratifikasi

Alamat:
Jl. Cicendo No. 4
1
Indonesia
Telepon:
62-22-4231280, 62-22-4231281
Faks:
62-22-4201960, 62-22-4201962
Kirim sebuah Email
(opsional)
Informasi Lainnya:
Pengertian : Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi dianggap Suap Gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Kementerian Kesehatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima. Gratifikasi Tidak dianggap Suap Pemberian yang diterima secara resmi oleh Aparatur Kementerian Kesehatan sebagai wakil resmi instansi dalam suatu kegiatan dinas, sebagai penghargaan atau keikutsertaan atau kontribusi dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan surat edaran KPK no. SE.B1341-10-13-032017 tentang pedoman dan batasan gratifikasi Poin 4a, yaitu : Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan KOrupsi Nomor 02 Tahun 2014 tentang pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPK Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, {asal 16 disebutkan bahwa " Pedoman terkait implementaswi kewajiban pelaporan Gratiikasi diatur dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang diterbitkan oleh KPK". Terdapat bentuk penerimaan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan (pengecualian dan batasasn), meliputi : 1. Pemberian karena hubungan keluarga, yaitu Kakek/nnek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki konflik kepentigan 2. Hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) 3. Pemberian terkait dengan Musibah atau Bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, Suami/istri, atau anak penerima gratifikasi paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per pemberian per orang. Penjelasan : Butir 3 ini merupakan ketentuan kewajiban pelaporan. untuk pemberian terkait dengan musibah/bencana yang jumlahnya melebihi Rp. 1.000.000,00 dan tidak memiliki konflik kepentingan dapat ditetapkan menjadi milik penerima; 4. Pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pnsiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang tidak berbentuk setara uang yang paling banyak RP. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; 5. Pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang(cek, bilyet, giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) paling banyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian RP. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; 6. Hidangan atau sajian yang berlaku umum; 7. Prestasi Akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetensi tidak terkait kedinasan; 8. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang beralaku umum; 9. Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang berlaku umum; 10. seminar Kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tuis sera sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum.Penjelasan butir 10 ini termasuk bentuk-bentuk perangkat promosi lembaga berlogo instansi yang berbiaya rendah dan berlaku umum, antara lain: pin, kalender, mug, payung, kaos dan topi; 11. Penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau 12. Diperoleh dari konpensasi atas profesi diluar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi penerima gratifikasi; Peraturan internak gratifikasi dapat lebih ketat mengatir batasan gratifikasi, namun tidak dapat lebih longgar dibandingkan peraturan KPK

Visi dan Misi

Visi dan Misi Tahun 2020 - Tahun 2024

Visi

To Be Excellence Eye Care 

Misi

Eye Care for Everyone Seeing Better World 

• Eye care:
Memberikan pelayanan kesehatan mata
• For everyone:
Pelayanan yang tidak diskriminatif, kepada seluruh warga masyarakat
Seeing Better world:
Melihat dunia dengan lebih baik

Visitor

Today947
Yesterday2302
This week11167
This month32687
Total1226434

Who Is Online

11
Online

Instalasi SIMRS 2022 © Pusat Mata Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo. All Rights Reserved.