Bandung (16/05). WBK adalah singkatan dari Wilayah Bebas dari Korupsi yaitu predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program:
a. manajemen perubahan,
b. penataan tata laksana,
c. penataan sistem manajemen SDM,
d. penguatan akuntabilitas kinerja, dan
e. penguatan pengawasan
WBBM atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kelima program pada WBK di atas ditambah dengan program penguatan kualitas pelayanan public.
WBK maupun WBBM saat ini terus dipersiapkan oleh seluruh elemen terkait di PMN RS Mata Cicendo guna mencapai Zona Integritas (ZI) yaitu suatu predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
WBS atau Whistle Blower System juga dibangun sebagai mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja.
Semoga dengan segala upaya persiapan, PMN RS Mata Cicendo dapat mewujudkan Zona Integritas yang Wilayahnya Bebas dari Korupsi serta memiliki Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani.