MASYARAKAT BISA TELPON 119 UNTUK KASUS GAWAT DARURAT MEDIK

Cetak
Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Dari data Health Sector Review tahun 2014, diketahui bahwa beberapa tahun terakhir terjadi pergeseran pola penyakit dimana 3 peringkat penyakit tertinggi yang menjadi beban di Indonesia yaitu penyakit cerebrovascular (peringkat pertama), kecelakaan Lalu Lintas (peringkat kedua) dan penyakit jantung iskemik (peringkat ketiga).

Dengan meningkatnya kasus kegawatdaruratan penyakit-penyakit tersebut di atas, mendorong Kementerian Kesehatan untuk melakukan terobosan baru guna meningkatkan layanan kegawatdaruratan, yaitu melalui layanan 119 yang digunakan diseluruh wilayah Indonesia.

Layanan kegawatdaruratan medis melalui nomor 119 dapat diakses secara luas dan gratis oleh masyarakat melalui telepon seluler maupun rumah. Layanan kegawatdaruratan ini merupakan integrasi antara Pemerintah Pusat melalui Pusat Komando Nasional 119 yang berlokasi di Kementerian Kesehatan dengan Pemerintah Daerah melalui Public Safety Center (PSC) yang ada di tiap Kabupaten/Kota. Sesuai Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2013, mengamanahkan setiap kabupaten/kota harus membentuk 1 (satu) PSC yang berfungsi sebagai pusat koordinasi layanan kegawatdaruratan di suatu daerah. Untuk itu, secara bertahap layanan ini akan terus dikembangkan sampai semua daerah otonom (kabupaten/kota) memiliki PSC.

Pusat Komando Nasional 119 atau National Command Center 119 berfungsi sebagai pusat komando nasional untuk layanan kegawatdaruratan. NCC 119 akan menggabungkan dan mengkoordinasikan PSC-PSC yang ada di daerah. Pelayanan medik yang diberikan oleh PSC 119 antara lain: panduan tindakan awal melalui algoritma gawat darurat, mengirim bantuan petugas dan ambulan, mengirim pasien ke faskes terdekat.

"Saat ini dari 539 kabupaten/kota baru ada 27 PSC 119 yang tergabung dengan NCC 119, antara lain: Aceh, Medan, Kabupaten Bangka, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Tulung Agung, Kota Mataram, DKI Jakarta, Kabupaten Bangtaeng, Manado, Kabupaten Tangerang, Kota Palembang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Makasar, RSUP Kandau Manado, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kota Denpasar, BPBD Provinsi Bali dan Kabupaten Badung Bali", ungkap Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) saat acara Peluncuran 119 Integrasi Gawat Darurat Medik di Indonesia (1/7).

Menkes mengingatkan bagi daerah yang belum memiliki PSC tentunya akan kesulitan untuk mendapatkan layanan kegawatdaruratan ini, karena penanganan kegawatdaruratan tergantung pada PSC.

Tentunya awal peluncuran layanan 119 ini akan mengalami kendala, seperti saat ini baru disediakan 10 operator yang melayani seluruh masyarakat Indonesia sehingga kemungkinan adanya panggilan yang menunggu atau tidak terjawab. Selain itu, PSC yang terkoneksi dengan NCC saat ini baru 27 PSC artinya terdapat kendala koneksi dari NCC ke PSC yang kurang baik dan cepat, sehingga memungkinkan adanya gangguan dalam mentransfer panggilan dari NCC ke PSC. Untuk PSC memiliki kendala, yaitu jumlah SDM dari tenaga operator maupun tenaga kesehatan yang terbatas, ditambah dengan minimnya jumlah ambulans yang dimiliki, sehingga memungkinkan lambannya respon layanan kegawatdaruratan/ambulans. Seiring berjalannya waktu, layanan 119 akan terus mengalami perbaikan dan evaluasi, sehingga nantinya layanan ini menjadi pilihan utama untuk pertolongan gawat darurat.

*Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-5277734
atau alamat e-mail:
humas.yankes@gmail.comĀ 
(sumber : http://yankes.kemkes.go.id/read-masyarakat-bisa-telpon-119-untuk-kasus-gawat-darurat-medik-761.html)